Polsek Bandar Sei Kijang Jaring 33 Pelanggar Protokol Kesehatan Dalam Operasi Yustisi
RIAU24.COM - Guna mencegah penyebaran virus corona di wilayah binaan, Polsek Bandar Sei Kijang bersama tim gugus Covid 19 kembali menggelar operasi yustisi sidang ditempat. Selasa (22/12).
Giat kali ini dipimpin oleh Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Yusup Purba SH MH bersama TNI, kejaksaan, kehakiman, BNPB, Satpol-PP dan dinas kesehatan.
"Pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020. Perbup ini untuk memberi efek jera agar masyarakat disiplin terhadap protokol kesehatan," ujar Kapolsek.
Dijelaskannya, pada operasi kali ini ditemukan 33 warga yang tidak memakai masker dan diberikan sanksi sosial sebanyak 21 dan sanksi denda 12 orang
"Hal ini untuk mengingatkan agar warga lebih disiplin lagi mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir usai beraktivitas," pungkasnya.