Ini 5 Paslon di Riau yang Ajukan Gugatan Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi
RIAU24.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 sudah usai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten/Kota juga telah menetapkan paslon pemenang, namun demikian, ada paslon di beberapa daerah yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi dari KPU.
Untuk di Provinsi Riau, seperti diketahui, ada 9 Kabupaten/Kota yang selenggarakan Pilkada pada 9 Desember lalu, dan sejauh ini ada 5 paslon yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan data yang didapat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Selasa 22 Desember 2020, adapun 5 kabupaten yang mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK tersebut yakni, pada Jumat 18 Desember 2020 pengajuan secara online dengan registrasi 61/PAN.MK/AP3/12/2020. Pokok Permohonan PHP Bupati Kuantan Singingi Tahun 2020 dengan Pemohon H. Halim dan Komperensi, S.P., M.Si, Paslon nomor urut 3, dengan Termohon KPU Kabupaten Kuantan Singingi.
Lalu, Jumat 18 Desember 2020 dengan registrasi 71/PAN.MK/AP3/12/2020. Pokok Permohonan PHP Bupati Rokan Hulu Tahun 2020. Pemohon Ir. H. Hafith Syukri, M.M. dan H. Erizal, S.T. Paslon nomor urut 3, dengan Termohon KPU Kabupaten Rokan Hulu.
Kemudian, Minggu, 20 Desember 2020
pengajuan secara online dengan registrasi 87/PAN.MK/AP3/12/2020. Pokok Permohonan PHP Bupati Rokan Hilir Tahun 2020. Pemohon H. Suyatno dan Drs. H. Jamaludin. Paslon nomor urut 2, dengan Termohon KPU Kabupaten Rokan Hilir.