Dilarang Bertemu Kliennya, Pengacara Habib Rizieq Syihab Protes
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya memang sudah melimpahkan kasus Rizieq Shihab ke Mabes Polri. Ia juga mengakui, saat ini Habib Rizieq masih ditahan di Polda Metro Jaya.
"Kasus HRS semuanya sudah ditangani oleh Mabes Polri. Kalau masalah penahanannya, di sini sementara, sama-sama kantor polisi," terangnya.
Rizieq Shihab ditahan dalam kasus penghasutan yang menyebabkan kerumunan di kawasan Petamburan pada 14 November 2020. Ia ditahan setelah sebelumnya mangkir dua kali pemeriksaan polisi. ***
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...