JPU Kejari Bengkalis Kembali Tuntut Mati Pengendali Narkotika 30 Kg Sabu
Menurutnya, dari kasus ini, PN Bengkalis sebelumnya juga menjatuhi hukuman dengan penjara seumur hidup kepada terdakwa Ingot Waruwu (27) dan Tagor Aritonang alias Tulang (38), warga Kecamatan Dumai Timur. Kemudian Wagianto alias Embo (27) serta Zulkarnaen alias Panjul (25), warga Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, Sumut.
Kronologi kasus menyeret terdakwa AH, menurut JPU terbukti sebagai pengendali dalam peredaran Narkoba sebanyak 30 Kg.