Jadi Tersangka Kasus Video Porno, Gisel Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
RIAU24.COM - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan selebritas Gisella Anastasia (Gisel) dan seorang pria berinisial MYD terancam pidana hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video porno.
Dikatakan Yusri keduanya disangkakan pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 Tentang Pornografi.
Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.
Sedangkan Pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Sedangkan pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
"Paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. Nanti rencana ke depan secepatnya kita panggil keduanya sebagai tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, mengutip dari CNNIndonesia. Selasa (29/12).