Guru Besar UI Hikmanto Minta Kemenlu Kirim Protes Keras ke Negara Pemilik Drone Bawah Laut
RIAU24.COM - Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, mengatakan Kementerian Luar Negeri harus tegas terhadap negara pemilik drone bawah laut yang masuk perairan Indonesia.
Untuk diketahui pesawat tanpa awak itu ditemukan oleh nelayan di dekat Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan pada akhir Desember 2020.
"Bila sudah diketahui asal usul negara yang memiliki drone tersebut, Kemenlu harus melayangkan protes diplomatik yang keras terhadap negara tersebut dan bila perlu tindakan tegas lainnya," kata Hikmahanto mengutip dari Tempo. co. Sabtu, 2 Januari 2020.
Hikmahanto mengatakan protes ini dilakukan terlepas apakah negara tersebut adalah sahabat atau Indonesia tergantung secara ekonomi kepadanya.
Ia mengingatkan insiden staf Kedutaan Jerman yang datang ke Markas FPI jangan sampai terulang kembali. "Kementerian Luar Negeri hanya puas dengan klarifikasi Kedubes Jerman dan agen tersebut dipulangkan oleh Kedubes tanpa ada protes diplomatik," ujar Hikmahanto.
Seharusnya, kata dia, Kementerian Luar Negeri melakukan tindakan yang lebih tegas lainnya bila ada kegiatan mata-mata terkuak.