Menu

Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Dibuka Lagi, Mahfud Md: Kita Tunggu Proses di Polisi

Riko 3 Jan 2021, 14:13
Mahfud MD (net)
Mahfud MD (net)

"Hakimnya Ibu Merry Taat Anggarsih, putus hari ini, Selasa 29 Desember 2020," ujar Suharno kepada Liputan6.com, Selasa (29/12/2020).

Suharno mengatakan dirinya belum menerima salinan putusan tersebut secara lengkap. Namun dia memastikan, persidangan tersebut berjalan dengan pemohon atas nama Jefri Azhar dengan termohon Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Dia mengatakan, isi amar putusan pada intinya mengabulkan permohonan pihak pemohon, dalam hal ini Jefri Azhar.

"(Isi amar) yang kedua, menyatakan tindakan penghentian penyidikan (kasus chat mesum Rizieq Shihab) adalah tidak sah menurut hukum, kemudian memerintahkan kepada termohon untuk melakukan penyidikan dan membebani biaya kepada termohon," kata Suharno.

 

Halaman: 12Lihat Semua