Razia Protokol Kesehatan, Tim Yustisi Jaring 51 Pelanggar
RIAU24.COM - PEKANBARU - Guna menerapkan protokol kesehatan, salah satunya dalam menggunakan masker. Tim yustisi Kota Pekanbaru menggelar razia di depan Purna MTQ Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (7/1/2021).
Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kepala Bidang Ops Yendri Doni mengatakan total ada 51 pelanggar yang terjaring razia. Ia merinci, sebanyak 25 pelanggar diminta buat surat pernyataan dan 26 pelanggar sanksi sosial.
"Yang diberi surat pernyataan ini mereka ada masker. Tapi tidak dipasang. Yang sanksi sosial memang gak punya masker sama sekali," terangnya.
Razia tersebut merupakan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Tim mengutamakan penindakan untuk memberi efek jera terhadap para pelanggar.
Uniknya, saat razia salah satu pelanggar kabur meninggalkan sepeda motor dan sandal.
"Ada yang lari tadi. Ditinggal motornya, sandal. Dia berdua tadi. Kawannya ditinggalkan juga. Dia lari ke belakang," ungkap Doni.