Pengadilan Irak Keluarkan Perintah Penangkapan untuk Donald Trump
RIAU24.COM - Pengadilan di Baghdad, Irak , telah mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump . Pengadilan memerintahkan presiden yang segera lengser itu ditahan sebagai bagian dari penyelidikan atas serangan udara AS yang tewaskan jenderal Iran, Qassem Soleimani dan komandan milisi Irak tahun lalu.
"Pengadilan investigasi di distrik al-Rusafa Baghdad mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Amerika Serikat yang akan lengser, Donald Trump," kata Dewan Kehakiman Tertinggi Irak dalam sebuah pernyataan di situsnya, mengutip dari Sindonews. Kamis (7/1/2020).
Pengadilan tersebut bertugas menyelidiki kematian pemimpin kuat milisi Syiah Irak yang didukung Iran Abu Mahdi al-Muhandis. Menurut pernyataan tersebut, proses terhadap Trump diluncurkan sesuai dengan Pasal 406 Undang-Undang Pidana Irak, yang mengatur tentang pembunuhan berencana dan diperparah.
Dewan Kehakiman Tertinggi mengatakan pada akhir Desember bahwa pengadilan sedang mempelajari klip video dari pernyataan Trump terkait dengan kasus tersebut.
Pada 3 Januari 2020, al-Muhandis tewas dalam serangan udara AS di dekat bandara Baghdad bersama dengan Qassem Soleimani yang memimpin Pasukan Quds Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) Iran.
Pejabat AS mengatakan bahwa Soleimani dan al-Muhandis, yang masuk daftar hitam pemerintah AS pada 2009, sedang merencanakan dan melakukan serangan teroris terhadap orang Amerika di Irak.