Menu

Soal Kasus Yan Prana, PAN Kritik Status Plh Sekda Riau

Riko 8 Jan 2021, 20:43
Foto ( istimewa)
Foto ( istimewa)

RIAU24.COM - Ketua fraksi PAN DPRD Riau Zulfi Mursal menilai status Plh Sekdaprov Riau yang diberikan gubernur pada Masrul Kasmi tidaklah efektif dalam menjalankan tugasnya. Menurut Zulfi kerja Plh sangatlah terbatas.

Untuk diketahui Masrul ditunjuk sebagai Plh Sekdaprov Riau oleh gubernur karna Yan Prana Jaya dijebloskan ke Penjara karna tersangka kasus dugaan korupsi dana rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017.

"Kalau saya melihat status Plh Sekdaprov Riau tidak lebih se-efektif yang defenitif. Hal ini karna kinerjanya dalam menjalankan tugas sebagai Sekdaprov sangat terbatas,"kata Zulfi di DPRD Riau. Jumat 8 Januari 2021.

Namun walau demikian, Zulfi mengatakan kasus Yan Prana ini masih dalam proses hukum, dan harus dilakukan pembuktian nanti dalam persidangan.

"Jadi kita tunggu proses hukumnya. Jika tidak bersalah dan bisa mempertanggungjawabkan segala macam tentu dikembalikan. Tapi jika nanti digantikan hilang praduga tak bersalah kita. Tapi saat ini tidak bisa langsung memvonis bersalah,"katanya.

Memang diakui Zulfi, proses pembuktian bersalah atau tidak di pengadilan cukup memakan waktu cukup lama. Tapi kembali kepada gubernur apakah posisi defenitif Sekdaprov Riau secepatnya diganti atau tidak.

Halaman: 12Lihat Semua