Menu

Pengacara Puskopkar Sayangkan Peristiwa Kekerasan Terhadap Pekerja Kebunnya di Rohul, E Sangur: Proses Hukum Dengan Cepat

Riki Ariyanto 9 Jan 2021, 17:25
Pengacara Puskopkar Sayangkan Peristiwa Kekerasan Terhadap Pekerja Kebunnya di Rohul, E Sangur: Proses Hukum Dengan Cepat (foto/ist)
Pengacara Puskopkar Sayangkan Peristiwa Kekerasan Terhadap Pekerja Kebunnya di Rohul, E Sangur: Proses Hukum Dengan Cepat (foto/ist)

RIAU24.COM -  PASIR PENGARAIAN- Sekelompok massa tidak dikenal sekitar 30-an orang, diduga sempat melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap pekerja kebun sawit milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Riau di Desa Sontang, Kec Bonai Darussalam, Rohul, Selasa (10/11/2020) lalu. 

Terhadap peristiwa tersebut, sudah dilaporkan ke Polsek Bonai Darussalam, Rokan Hulu, oleh atas nama pelapor Maju Pasaribu (39) selaku asisten kebun. Kini proses hukumnya masih berjalan. Bahkan sudah diambil alih oleh penyidik polres setempat.

Kuasa hukum Puskopkar Riau, E. Sangur, SH, MH menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Untuk itu, pihaknya mendorong proses hukum bisa berlangsung cepat. Sehingga pihak-pihak yang terlibat bisa ikut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kita berharap kasus ini bisa cepat di proses, agar ada kepastian hukum, karena sudah terjadi dugaan tindak kekerasan terhadap pekerja kita di lapangan," ujar E. Sangur SH, MH di Pekanbaru, Jumat (8/1).

E. Sangur kembali menegaskan bahwa lahan kebun sawit seluas 350 ha tersebut, adalah sah secara hukum milik Puskopkar Riau, sesuai putusan MA RI No: 59 PK/PDT/2020 tertanggal 9 April 2020 jo putusan MA RI Nomor: 2328 K/PDT/2018 tanggal 13 November 2018.

"Jika ada pihak-pihak yang keberatan dengan fakta legalitas tersebut, kita menyarankan untuk mengambil tindakan yang konstitusional, sesuai ketentuan hukum yang berlaku," sarannya. 

Halaman: 12Lihat Semua