Keluarga Laskar FPI yang Tewas Gugat Bareskrim ke Pengadilan, Ini Perkaranya
Dalam permohonannya, Pemohon meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat memeriksa dan memutus sejumlah hal.
Di antaranya yakni menyatakan secara hukum Bareskrim telah melakukan penyitaan yang tidak sah, menyatakan secara hukum, segala data dan/atau informasi yang didapat Bareskrim dari barang-barang milik Khadavi sebagai data dan/atau informasi yang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti.
Selain itu, memerintahkan Bareskrim untuk mengembalikan barang milik Khadavi kepada Pemohon atau kuasa hukumnya, segera setelah putusan dibacakan.
"Memerintahkan Termohon untuk membayar biaya perkara," pungkas Kurniawan.