Transaksi Sabu, Warga Pekanbaru Ditangkap di Pelalawan
RIAU24.COM - PELALAWAN- Seorang warga Marpoyan Damai Pekanbaru, ditangkap tim opsnal Satnarkoba Polres Pelalawan, saat sedang melakukan transaksi narkoba jenis Sabu, Ahad, 10 Januari 2021, di Jalan Keluarga Pangkalan Kerinci.
"Dari terduga ini, kita temukan barang bukti berupa 5 paket diduga sabu. Ini dari tempat kejadian pertama,"jelas Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, Senin, 11 Januari 2021.
Sementara untuk tempat kejadian perkara kedua, pihaknya menemukan barang bukti 1 paket diduga sabu, 3,5 butir extaci, timbangan digital dan satu bungkus plastik bening klep merah.
Dijelaskan Kapolres Indra Wijatmiko, penangkapan terduga ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Keluarga Gang Patriot Pangkalan Kerinci Timur. Dasar informasi tersebut, tim opsnal Satnarkoba Polres Pelalawan dipimpin Kanit II Ipda Indra Jaya melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP.
"Tim melakukan pengintaian kepada pelaku yang sedang melakukan transaksi. Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dan di temukan barang bukti berupa 05( lima ) paket Shabu yang terletak di lantai kamar depan,"jelas Kapolres.
Hasil interogasi, pelaku mengatakan barang bukti didapat dari saudara Ros. Dan team Opsnal, Kanit beserta Kasat melakukan pengembangan ke arah Pekanbaru, menuju Rumah Tersangka yang berada di Marpoyan Damai.