Polsek Pangkalan Lesung Berikan Teguran Lisan Kepada Masyarakat yang Tak Patuh Prokes
RIAU24.COM - Pemerintah Kabupaten Pelalawan No 63 Tahun 2020 harus di tegakkan, giat dilaksanakan oleh 4 personil Polsek Pangkalan Lesung yang di Pimpin oleh Kanit Sabhara Aipda dikto Hutapea, Senin (18/01/2021).
Dalam kesempatan ini kapolsek AKP Nazaruddin menyampaikan tujuan dari giat Yustisi ini untuk memutus mata rantai Covid 19 di masyarakat dan masyarakat harus mengerti aturan protokol kesehatan yang dahulu tidak pakai masker sekarang wajib pakai masker termasuk Mencuci Tangan dan menjaga jarak.
Dalam kesempatan tersebut petugas yang mengadakan giat Yustisi ini memberi sanksi berupa teguran lisan dan juga memberi himbauan kepada masyarakat yang tidak mematuhi prokes.
"Kami mengingatkan kepada Warga masyarakat pangkalan lesung sama-sama untuk mengikuti Prokes dalam kehidupan sehari hari" tutup Kapolsek