UU Masih di Revisi DPR, KPU Kota Pekanbaru Belum Pastikan Kapan Pilwako Dilaksanakan 2022 atau 2024?
RIAU24.COM - Pelaksanaan Pemilihan Walikota (Pilwako) khusunya di Pekanbaru masih belum ditentukan kapan akan dilaksanakan. Hal ini karena revisi Undang-undang (UU) terkait pelaksanaan pemilu serentak masih di bahas oleh DPR. Alhasil kepastian pelaksanaan pilwako masih belum diputuskan.
Ketua KPU Kota Pekanbaru Anton Merciyanto saat dihubungi mengatakan keputusan pelaksanaan pemilu saat ini berada ditangan DPR. Karna revisi UU tersebut masih dibahas di Senanyan. Maka dari itu kepastian pelaksanaan menunggu dari DPR.
Namun kata Dia jika mengacu pada regulasi yang ada, yaitu UU no 10 tahun 2016, daerah yang Pilkada di tahun 2017, akan Pilkada di tahun 2024, Pekanbaru masuk di tahun 2024 tersebut.
"Jadi jadwal sementara kita yaitu tahun 2024 tapi tetap saja masih ada kemungkinan di tahun 2022 kalau ada revisi undang-undang terkait pelaksanaan pemilu ini oleh DPR. Tapi berdasarkan putusan MK terakhir kemarin masih memungkinkan Pekanbaru ikut di tahun 2022 dengan catatan undang-undang itu di revisi DPR, "ujarnya. Selasa 19 Januari 2021.
Dijelaskannya untuk masa jabatan Walikota Pekanbaru yang sekarang yaitu Firdaus - Ayat Cahyadi akan berkhir di tahun 2022.