Wow...Tak Sampai Sebulan, 563 Knalpot Bronk Berhasil Disita Satlantas Polresta Pekanbaru
RIAU24.COM - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mumin Wijaya, S.I.K., M.H didampingi Kasat Lantas Polresta Kompol Emil Eka Putra, SIK, lansung memimpin pemusnahan knalpot bronk, Senin, 25 Januari 2021di Halaman Polresta Pekanbaru.
Tak tanggung-tanggung, Polresta Pekanbaru memusnahkan sebanyak 563 knalpot bronk yang tidak memenuhi spesifikasi teknis layak kendaraan, jumlah tersebut dari hasil penidakan yang dilakukan oleh Team Satlantas Poltresta Pekanbaru selama awal Januari tahun 2021 ini saja.
"Hal ini kita lakukan sesuai UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Dimana kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis, seperti lampu utama, kaca spion, alat pengukur kecepatan dan knalpot yang tidak layak jalan. Maka Satlantas Polresta Pekanbaru, berkewajiban melakukan penindakan dengan memberikan sanksi tegas sesuai pasal 25 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman 1 bulan penjara dan denda 250 juta, jika tidak diindahkan," Tegas Kapolresta Kombes Pol H Nandang Mumin Wijaya pada awak media.
Kegiatan pemusnahan ratusan knalpot bronk yang meresahkan pengguna jalan lainnya ini disaksikam juga olrh perwakilan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kejari Pekanbaru dan pihak lainnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berjalan lancar, tertib dan tetap memperhatikan protokol kesehatan hingga selesai.
Terpisah, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra, menghimbau pada masyarakat pengendara terutama anak-anak muda untuk dapat tertib berlalu lintas.