Akhirnya, Bareskrim Polri Tetapkan Ambroncius Nababan Tersangka Rasisme Terhadap Natalius Pigai
RIAU24.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
"Ya betul (sudah ditetapkan tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengutip dari RMOL. Selasa (26/1).
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, Polri tidak tinggal diam terhadap perlakukan rasisme yang dialami oleh Natalius Pigai. Melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, telah bergerak untuk menyelidiki tindakan yang mengancam keutuhan NKRI itu.
"Tentunya dari pihak Kepolisian tidak tinggal diam. Kita sudah bisa memprediksi dengan adanya postingan itu, kita sudah melakukan penyelidikan dan analisis oleh Siber Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Senin (25/1).
Argo mengatakan, setelah Polda Papua Barat menerima laporan polisi (LP) terkait perlakuan rasis ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) telah melayangkan surat panggilan terhadap terlapor dalam hal ini Ambroncius Nababan.
"Sudah kita layangkan surat panggilan. Sudah kita serahkan kepada yang bersangkutan," tandas Argo.