Kamu Pak RT Atau RW?, Arief Poyuono Siap Dukung Maju Pilkada
Untuk diketahui, Pilkada 2022 tak memungkinkan digelar jika merujuk pada undang-undang yang eksisting. Undang-Undang Pilkada mengatur bahwa Pilkada diselenggarakan serentak pada 2024.
Kursi kepala daerah yang kosong pada 2022 dan 2023 nantinya direncanakan diisi oleh pelaksana tugas dikutip dari tempo.co.