Sejarah 13 Februari: Cara Belanda Belah Pulau Jawa dengan Perjanjian Giyanti
RIAU24.COM - Tepat hari ini Pulau Jawa terbelah tahun 1755. Pelakunya sudah bisa ditebak, Kolonial Hindia Belanda.
Wilayah kekuasaan Mataram yang semula dimiliki Kasunanan Surakarta diberikan setengahnya kepada Pangeran Mangkubumi hingga melahirkan Kasultanan Yogyakarta, dikutip dari tirto.id, Sabtu, 13 Februari 2021.
Orang-orang menyebutkannya dengan perjanjian Giyanti.
Semua bermula dari dari pertikaian antar-anggota keluarga istana Kasunanan Surakarta. Susuhunan Pakubuwana II, Pangeran Mangkubumi, dan Raden Mas Said alias Pangeran Sambernyawa.
Raden Said mengklaim bahwa ia berhak atas takhta Mataram yang diduduki pamannya, Pakubuwana II. Arya Mangkunegara seharusnya menjadi raja Mataram sebagai penerus Amangkurat IV.
Namun, karena kerap menentang kebijakan VOC, ia diasingkan ke Srilanka hingga meninggal dunia. VOC kemudian mengangkat putra Amangkurat IV lainnya, Pangeran Prabasuyasa, sebagai penguasa Mataram selanjutnya.