Penyuap Mantan Anggota BPK Dituntut Dua Tahun Penjara
Sedangkan hal yang meringankan yakni Leonardo tidak pernah dihukum sebelumnya.
Jaksa mengungkapkan Leonardo bersama dengan Direktur Operasi dan Pemasaran PT Minarta Dutahutama, Misnan Miskiy, juga memberikan uang kepada sejumlah pejabat Kementerian PUPR.
Di antaranya yakni Kasatker Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Strategis, Anggiat P. Nahot Simaremare dengan Rp1,25 miliar; Direktur PSPAM Kementerian PUPR, Mochammad Natsir dengan 5 ribu dolar Singapura dan Direktur PSPAM Kementerian PUPR, Muhammad Sundoro alias Icun Rp100 juta.
Leonardo dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Bisma)