Menu

Tegas, Wamenkum HAM Sebut 2 Mantan Menteri Jokowi Ini Layak Dituntut Pidana Mati, Ini Sebabnya

Siswandi 16 Feb 2021, 23:13
Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: int
Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: int

RIAU24.COM -  Pernyataan tegas dilontarkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej. Pernyataan itu dilontarkannya terkait dengan kasus dugaan korupsi yang tengah menimpa dua mantan menteri. Keduanya dalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. 

Menurut Edward, keduanya layak dituntut dengan hukuman mati. Sebab, keduanya melakukan korupsi di saat pandemi Covid-19 masih merajalela di tanah Air.

Pernyataan itu dilontarkannya saat diskusi online yang digelar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa 16 Februari 2021. Diskusi itu mengambil tajuk 'Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi', 

Dilansir detik, awalnya Omar bicara soal modifikasi hukum acara pidana di masa pandemi. Dikatakan, tindak pidana yang dilakukan saat pandemi Covid-19 harus dimaknai sebagai hal memberatkan.

"Dalam konteks penegakan hukum pidana di situ ada modifikasi hukum acara pidana. Yang pertama adalah secara materiil kasus-kasus pidana yang ada tidak menimbulkan persoalan yang berarti dalam penegakan hukum artinya secara materiil tidak menimbulkan persoalan tidak ada kendala di situ, justru sebaliknya kejahatan yang dilakukan di era pandemi seperti ini harus dimaknai sebagai hal yang memberatkan," kata Omar.

Selanjutnya, Edward menyinggung dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara. Menurutnya, keduanya diduga melakukan korupsi pada saat Indonesia dalam kondisi darurat pandemi Covid-19. Karena itu, ia menilai keduanya dituntut ancaman hukuman mati.

Halaman: 12Lihat Semua