Kasus Bansos Eks Mensos Juliari, Pengacara Kondang Ini Ikut Terseret dan Diperiksa
Dalam kasus ini, baik Juliari, Adi dan Matheus diduga sebagai penerima suap. Mereka dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga sebagai pemberi suap. ***