Duh Bejatnya, Bapak Ini Tega Nodai Lima Putri Kandungnya Sendiri, Siap-siap Dikebiri
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan didukung hasil visum, kami kemudian mengamankan tersangka di rumahnya," ucapnya.
Sebelumnya S, warga Kota Medan, Sumut, dilaporkan telah memerkosa kelima anak kandung perempuannya. Dalam kasus ini, pelaku disanksi Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Karena dilakukan oleh ayah kandungnya, hukuman ditambah 1/3 lagi. Kami juga akan memasukan Perpres nomor 70 tahun 2020 tentang kebiri," ujarnya.***