Menu

Pemerintah Legalisasi Miras, Said Didu Layangkan Permohonan Terbuka pada Wakil Presiden Maruf Amin: Mohon Selamatkan Umat di Dunia dan Akhirat

Amerita 28 Feb 2021, 07:58
riau.24
riau.24

RIAU24.COM -  Masyarakat kini diperbolehkan memproduksi arak atau miras dengan syarat merupakan bagian budaya dan kearifan lokal setempat, misalnya Arak Bali.

Ada empat Provinsi yang akan diberikan izin memproduksi miras, di antaranya Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua. Industri miras nantinya akan dibagi ke dalam dua kategori yakni mengandung alkohol, dan kedua mengandung alkohol berbahan anggur atau yang biasa dikenal menggunakan sistem fermentasi.

Melansir dari Hops.id, kebijakan terkait industri miras yang ada di Indonesia merupakan revisi yang dilakukan Jokowi terhadap Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang usaha Tertutup dan Bidang Usaha terbuka dengan persyaratan pada Bidang Penanaman modal.

Menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) legalisasi miras akan memicu peningkatan daya saing investasi. Khusus investor asing, investasi dibatasi dengan nilai lebih dari Rp 10 miliar.

Terkait hal ini, mantan Sekretaris Mentri BUMN Muhammad Said Didu secara personal memohon kepada Wakil Presiden Indonesia Maruf Amin untuk megambil tindakan batalkan legalisasi miras di tanah air, terlebih, Provinsi Papua sudah jelas menolak pelegalan miras di wilayah mereka.

“Bapak Wapres @Kiyai_MarufAmin yth, setahu saya, bagi Islam, miras adalah haram.  Saudara kita di Papua menolak miras untuk menyelematkan warganya. Mohon perkenan Bapak gunakan kekuasaan untuk selamatkan umat di dunia dan akhirat. Semoga Allah memberikan petunjuk kepada Bapak,” tulisnya lewat akun Twitter pribadi pada Minggu (28/2)

Halaman: 12Lihat Semua