Satgas Waspada Investasi Hentikan Tiktok Cash dan Snack Video: Berpotensi Merugikan Masyarakat
14 Kegiatan Money Game;
6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin;
3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin;
1 Equity Crowdfunding tanpa izin;
1 Penyelenggara konten video tanpa izin;
1 Sistem pembayaran tanpa izin; dan
6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin;
Baca juga: Syahrul Aidi Salurkan Dana Aspirasi Senilai Rp 46,5 Miliar untuk Bangunan Sekolah di Inhil
1 Equity Crowdfunding tanpa izin;
1 Penyelenggara konten video tanpa izin;
1 Sistem pembayaran tanpa izin; dan