Banyak Mudhoratnya, Pemuda Muhammadiyah Riau Minta Presiden Jokowi Batalkan Perpres Investasi Miras
Dalam aturan tersebut, Jokowi kembali membuka bidang usaha yang sebelumnya masuk Daftar Negatif Investasi (DNI). Salah satunya, yaitu membuka kembali investasi minuman beralkohol atau minuman keras dan minuman alkohol yang terbuat dari anggur.***
Baca juga: Komisi IV DPRD Riau RDP Dengan ESDM