Menu

Ibu dan Bayi di Aceh Utara Mendekam di Penjara, Warganet Bandingkan Dengan Kasus Gisel

Rizka 3 Mar 2021, 17:33
google
google

RIAU24.COM -  Seorang ibu di Aceh mendekam di penjara usai terjerat kasus UU ITE. Sang ibu mengajak serta bayinya tinggal di bui lantaran sang anak masih berusia enam bulan.

Isma Khaira (33 tahun) dan bayinya dipenjara di rumah tahanan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Kasus Isma berawal saat dirinya merekam video pertengkaran seorang kepala desa di Aceh Utara. Lalu ia mengunggahnya di akun media sosial miliknya.

Isma divonis bersalah karena melanggar Undang-Udang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon. Dia divonis  penjara tiga bulan, dikurangi masa tahan rumah selama 21 hari.

Hal ini membuat Isma terpaksa membawa bayinya tidur bersamanya di dalam sel yang dingin dan bernyamuk karena masih menyusu.

Dilansir dalam Twitter @CNNIndonesia, warganet ramai-ramai membandingkan kasus ini dengan kasus yang penah dialami Gisel. Vonis yang telah dijatuhkan kepada Isma kali ini tidak adil dibanding vonis yang dijatuhkan untuk Gisel.

Halaman: 12Lihat Semua