Diberlakukan Sejak Februari 2021, Pembatasan BBM Di Kabupaten Bengkalia Akan Dibatasi
RIAU24.COM - BENGKALIS - Pembatasan penggunaan BBM di Kabupaten Bengkalis mulai diberlakukan atau direalisasikan sejak Februari 2021 lalu. Meskipun ketetapan atau surat keputusan (SK) tentang pengurangan kuota belum dilakukan ke seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada.
Dalam hal tersebut, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis mencatat, realisasi distribusi BBM jenis premium terhitung Februari di Kabupaten Bengkalis secara keseluruhan sudah terjadi pengurangan.
Sedangkan, pada Januari 2021 sebanyak 6.220 kilo liter (KL) dan Februari hanya 4.606 KL. Untuk jenis biosolar atau BBM jenis solar realisasi relatif stabil Januari sebanyak 5.065 KL dan Februari 4.956 KL.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Dagperin Bengkalis Indra Gunawan. Indra Gunawan menyampaikan bahwa penggunaan bensin subsidi akan dikurangi karena ini adalah kebijakan nasional. Premium akan digantikan dengan pertalite.
"Pembatasan penggunaan premium secara bertahap. Akan tetapi, untuk kebutuhan BBM jenis prtalite itu tidak ada batasannya dan nanti tidak ada alasannya nanti BBM putus,"ungkap Indra Gunawan baru baru ini.
Informasi diterima Disdagperin, ungkap Indra, hanya sebatas realisasinya di lapangan bukan berupa lampiran surat keputusan (SK) pengurangan kuota.