Bakar Lahan Untuk Tanam Jagung dan Pisang, Kakek 69 Tahun Ini Ditangkap Polres Inhil
RIAU24.COM - INHIL- Seorang tersangka tindak pidana pembakaran lahan dan hutan (Karlahut) di Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung diamankan Unit Tipiter Satreskrim Polres Inhil dan Unit Reskrim Polsek Gaung.
Ialah M 69 tahun, yang beralamat di Desa Belantaraya membuka lahan dengan cara dibakar untuk ditanami jagung dan pisang.
M membakar lahan di Parit 4 Sungai Belanta Dusun Lestari Desa Belantaraya Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dengan luas lahan yang terbakar sebanyak 6 hektare, yang sebagian besar bukan lahan miliknya.
"Kalo dibakar tanaman bisa subur," kata M kepada pihak kepolisian saat diinterogasi.
Kronologis penangkapan terhadap M, berawal dari informasi yang didapat Bhabinkamtibmas Desa Belantaraya Aiptu Edhysah Putra Bangun, adanya titik hotspot disekitar Parit 4 Sungai Dusun Lestari, pada Rabu 17 Februari 2021 sore.
Aiptu Edhysah kemudian mencari tahu kebenaran titik hotspot tersebut dengan cara menghubungi kepala desa Belantaraya, Hasbullah.