Menu

Bakar Lahan Untuk Tanam Jagung dan Pisang, Kakek 69 Tahun Ini Ditangkap Polres Inhil

Ramadana 9 Mar 2021, 03:49
Bakar Lahan Untuk Tanam Jagung dan Pisang, Kakek 69 Tahun Ini Ditangkap Polres Inhil (foto/rgo)
Bakar Lahan Untuk Tanam Jagung dan Pisang, Kakek 69 Tahun Ini Ditangkap Polres Inhil (foto/rgo)

RIAU24.COM - INHIL- Seorang tersangka tindak pidana pembakaran lahan dan hutan (Karlahut) di Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung diamankan Unit Tipiter Satreskrim Polres Inhil dan Unit Reskrim Polsek Gaung.

Ialah M 69 tahun, yang beralamat di Desa Belantaraya membuka lahan dengan cara dibakar untuk ditanami jagung dan pisang. 

M membakar lahan di Parit 4 Sungai Belanta Dusun Lestari Desa Belantaraya Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dengan luas lahan yang terbakar sebanyak 6 hektare, yang sebagian besar bukan lahan miliknya. 

"Kalo dibakar tanaman bisa subur," kata M kepada pihak kepolisian saat diinterogasi. 

Kronologis penangkapan terhadap M, berawal dari informasi yang didapat Bhabinkamtibmas Desa Belantaraya Aiptu Edhysah Putra Bangun, adanya titik hotspot disekitar Parit 4 Sungai Dusun Lestari, pada Rabu 17 Februari 2021 sore. 

Aiptu Edhysah kemudian mencari tahu kebenaran titik hotspot tersebut dengan cara menghubungi kepala desa Belantaraya, Hasbullah.

Halaman: 12Lihat Semua