Polisi Pastikan Mahasiswa Demo di DPP Demokrat Langgar Undang-undang Meski Tidak Ditahan
RIAU24.COM - Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi menegaskan jika demo sekelompok mahasiswa di depan DPP Partai Demokrat dipastikan telah melanggar undang-undang.
"Sesusai dengan UU Nomor 9 tahun 1998 terkait penyampaian pendapat di muka umum, jelas ini sudah melanggar, dilaksanakan malam hari, apa lagi sekarang pada saat Covid-19," kata Hengki dilansir dari Tempo.co, Selasa, 16 Maret 2021.
Demonstrasi terjadi pada Senin malam, diikuti sekitar 50 mahasiswa. Meski melanggar peraturan, polisi tidak menangkap satu pun mahasiswa. Polisi hanya berdialog agar mereka membubarkan diri dengan tertib.
Dia menyebutkan jika pihaknya telah mengecek identitas demonstrans. "Memang beberapa mahasiswa," lanjutnya.
Untuk diketahui, demo mahasiswa di depan DPP Demokrat di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat terjadi sekitar pukul 20.00. Sekelompok orang tiba-tiba menggeruduk dan meminta bertemu ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono.
Demonstrasi itu membuat arus lalu lintas dari arah Cikini menuju Matraman sempat tertutup dan mengakibatkan kemacetan. Setelah diberi pengertian, massa akhirnya mau meminggirkan diri hingga akses jalan kembali terbuka.