Tiga Warga Bengkalis Diringkus Bersama 2,3 Gram Sabu
RIAU24.COM -BENGKALIS - Jajaran Satnarkoba Polres Bengkalis meringkus tiga orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada Kamis 18 Maret 2021 kemarin. Mereka diringkus diantaranya di Jalan Pertanian Gang Pinang, desa Senggoro dan disebuah ruko.
Adapun ketiga tersangka tersebut adalah Zi alias Zi (21), ZR (19) dan HI (37). Adapun barang bukti yang disita dari Zi sebanyak 2 paket sabu seberat 2,3 gram, satu unit handpone dua unit sepeda motor dan sebuah gunting untuk membuat paket sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui KBO Satnarkoba Polres Bengkalis Iptu Toni Armando menyampaikan bahwa, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis melaksanakan lidik diseputaran Jalan Pertanian, tepat di Jalan Pertanian, Kecamatan Bengkalis.
"Saat itu, melihat 2 orang mencurigakan masuk ke Gang pinang, kemudian petugas mengikuti kedua orang tersebut dan langsung mengamankannya. Saat dilakukan penggeledahan didapat 2 paket diduga narkotika jenis sabu. Dimana tersangka ZI sempat membuangnya," ungkap KBO Satnarkoba Iptu Toni Armando, Senin 22 Maret 2021.
Kemudian, langsung mempertanyakan terhadap tersangka darimana Narkotika jenis Sabu tersebut didapat, Zi mengatakan kepada petugas bahwa sabu itu didapat dari Hi. Tim langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka HI pada hari Jumat tanggal 19 Maret di Jalan Antara tepatnya disebuah ruko.
"Pada pukul 11.30 wib tim berhasil mengamankan tersangka HI didalam sebuah ruko dan langsung dilakukan penggeledahan. Didalam ruko tim menemukan 1 gunting pres dan barang bukti lainnya. Tersangka menerangkan bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari SAT yang masih dalam penyedilidikan,"ungkapnya.