Menu

Didatangi Anggota DPRD Riau Sugianto dan PT BOS, Petani Sawit di Siak Minat PSR Tanpa Dibebani Hutang

Satria Utama 29 Mar 2021, 20:25
Suasana reses anggota DPRD Riau sekaligus sosialisasi PSR
Suasana reses anggota DPRD Riau sekaligus sosialisasi PSR

"Awalnya saya juga tidak percaya bahwa dana PSR Rp25 juta sebelumnya, sekarang jadi Rp30 juta cukup untuk melaksanakan PSR tanpa menambah hutang petani. Kebanyakan dari petani setelah dijelaskan tanpa hutang lagi bersama PT BOS petani semuanya ingin PSR di Siak," ungkapnya 

Sementara itu Dirut PT BOS, Antoni mengatakan, bahwa pihaknya selalu komitmen untuk mengerjakan PSR secara profesional dan tidak memberatkan petani. 

 

Dalam kebijakan tersebut dituliskan dua persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh pekebun untuk mengajukan pencairan dana PSR.   

"Pekebun sudah harus membentuk kelompok tani/gapoktan/koperasi/kelembagaan ekonomi pekebun lainnya yang beranggotakan minimal 20 pekebun dengan hamparan minimal seluas 50 hektare per kelompok. Lahan anggota pekebun tersebut berada dalam jarak paling jauh 10 km dilengkapi dengan peta berkordinat," jelasnya.  

Kemudian, pekebun sudah harus mengantongi KTP, KK, fotocopi scan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Surat Keterangan Tanah (SKT), Sporadik, Girik (letter C), Akte Jual Beli (AJB), atau hak adat (komunal) atau hak atas tanah lain yang diakui keberadaannya dan titik kordinat yang dibantu petugas ukur.

Halaman: 123Lihat Semua