Menu

Tiga Polsek di Inhil Tidak Memiliki Wewenang Penyelidikan, Ini Alasannya

Ramadana 1 Apr 2021, 18:12
Tiga Polsek di Inhil Tidak Memiliki Wewenang Penyelidikan, Ini Alasannya (foto/rgo)
Tiga Polsek di Inhil Tidak Memiliki Wewenang Penyelidikan, Ini Alasannya (foto/rgo)

RIAU24.COM -  INHIL- Tiga Polsek di wilayah hukum Polres Inhil tak lagi mendapat kewenangan untuk melakukan penyidikan.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Adapun total terdapat 1.062 Polsek di wilayah Kepolisian Republik Indonesia yang tak lagi dibolehkan menyidik.

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengungkap ada 3 Polsek di wilayah yang dipimpinnya tak lagi boleh menyidik.

Di antaranya, Polsek Tembilahan, Polsek Batang Tuaka dan Polsek Sungai Batang. 

"Ada 3 Polsek jika berdasarkan surat keputusan Kapolri yang tidak boleh lagi melakukan penyidikan, untuk wilayah Inhil masih ada 17 Polsek yang boleh melakukan penyidikan," ujar AKBP Dian. 

Halaman: 12Lihat Semua