Bukannya Marah, Pria Ini Malah Asyik Menyaksikan istrinya Berhubungan Intim dengan Pria Lain
Belakangan diketahui HN menjual istrinya yang dinikahinya Sepetember 2004 itu sebanyak lima kali .Tersangka menjual istrinya mulai 2020-2021.
Di lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta, alat kontrasepsi bekas yang sudah dipakai, serta sprei kamar hotel.
"Kami kenakan Pasal 296 dan Pasal 506 yaitu sebagai muncikari, memudahkan perbuatan cabul," kata Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono.
Rencananya, Polres Kediri memeriksa kondisi psikologis pelaku untuk mengetahui apakah ada kelainan jiwa.***