Menu

Dilaporkan Gardem 98 ke Mabes Polri Karena Fitnah Jokowi, Begini Reaksi Kubu AHY

Satria Utama 8 Apr 2021, 08:28
AHY vs Moeldoko
AHY vs Moeldoko

RIAU24.COM -  JAKARTA -  Garda Demokrasi 98 (Gardem 98) melaporkan Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) dan AHY ke Mabes Polri. Laporan dilakukan setelah 'ultimatum' mereka yang meminta SBY dan AHY meminta maaf ke Presiden Jokowi tak ditanggapi.  Gardem 98 menuding SBY dan AHY telah memfitnah pemerintah Jokowi karena mencampuri urusan partai Demokrat.

Menanggapi laporan tersebut, Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat (PD) Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ), Kamhar Lakumani angkat bicara.

Kamhar menganggap, laporan ini sekedar mencari sensasi dari pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan. "Proxy dari gerombolan yang ingin mendegradasi citra Partai Demokrat. Pelaporan yang salah alamat dan tanpa didasari bukti-bukti yang memadai," katanya saat dihubungi, Kamis (8/4/2021), seperti dilansir Sindonews.

Kamhar memastikan tak ada satu pun pernyataan publik yang disampaikan oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat SBY dan Ketua Umum DPP Partai Demokrat AHY terhadap Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD) yang dialamatkan kepada pemerintah.

"Itu clean and clear. Terekam kuat dalam memori publik, dan banyak jejak digital yang bisa ditelusuri bahwa yang terlibat adalah elemen kekuasaan dalam hal ini KSP Moeldoko," ungkapnya.

"Semakin terkonfirmasi pasca KLB abal-abal bahwa KSP Moeldoko adalah aktor aktif dan aktor kunci dari GPK PD. Tuduhan itu semakin menemukan kebenarannya, bukan pepesan kosong. Akal sehat publik pun menilai seperti itu," katanya.

Halaman: 12Lihat Semua