Sarankan AHY Banyak Berdoa, Saiful Huda Sebut Demokrat Versi Moeldoko Masih Sah di Mata Hukum, Ini Alasannya
RIAU24.COM - JAKARTA - Meski Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menolak pengesahan Kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Sumatera Utara, namun di mata hukum, Moeldoko dan Partai Demokrat yang dipimpinnya masih harus dianggap sah.
Demikian ditegaskan Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat hasil KLB, Saiful Huda Ems, Sabtu (10/4/2021).
"Ini bisa terjadi seperti itu karena hingga hari ini persoalan konflik internal partai hingga terjadi dualisme kepengurusan Partai Demokrat, masih belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari lembaga peradilan," kata Saiful.
Menurut Saiful, Kemenkumham itu bukanlah lembaga peradilan (Yudikatif), melainkan lembaga Eksekutif, yang tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara sah tidaknya sengketa internal partai politik.
Apalagi yang menyangkut tindak pidana penghilangan 98 nama orang pendiri Partai Politik seperti yang dilakukan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dapat dilihat dalam AD/ART Partai Demokrat 2020 pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Olehnya, keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam soal pengesahan Kepengurusan Partai Demokrat, belumlah bisa dikatakan sebagai keputusan yang bersifat final atau tetap," ungkapnya.