Masih Ngeyel Gunakan Atribut dan Nama Partai Demokrat, Kubu AHY Layangkan Somasi Kepada Moeldoko Cs

R24/saut
Herzaky
Herzaky

RIAU24.COM -  JAKARTA - DPP Partai Demokrat melayangkan somasi terhadap Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara yang diketuai oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Somasi tersebut dimuat di salah satu media massa tertanggal Senin (19/4).

Selain kepada Moeldoko, somasi juga ditujukan kepada beberapa mantan kader Partai Demokrat yang mendukung KLB. Mereka ialah Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, Muhammad Rahmad, dan seluruh peserta KLB di The Hill Hotel and Resort Sibolangit, Deli Serdang.

Baca Juga: NasDem Riau Siapkan Pengacara untuk Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal di Pilkada Siak

"Tim Advokasi DPP Partai Demokrat untuk dan atas nama DPP Partai Demokrat melakukan somasi terbuka," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan resmi yang dilansir Republika pada Senin (19/4).

Ia menjelaskan, ada empat poin yang diutarakan dalam somasi itu. Poin pertama mengenai kepengurusan DPP Partai Demokrat yang sudah disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Demokrat masa bakti 2020-2025 yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagaimana yang termaktub dalam Badan Hukum Partai Demokrat, AD/ART Partai Demokrat," ujar Herzaky.

Poin kedua, lanjut Herzaky menilai bahwa KLB di Deli Serdang bermasalah. Mereka yang disomasi dianggap dengan sengaja memakai atribut partai, diantaranya jaket, backdrop, bendera, dan mars Demokrat. Pengajuan Kubu Moeldoko terkait permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB kepada Kemenkumham juga sudah ditolak.

Baca Juga: PKB Ikut Sentil PDIP soal PPN 12 persen: Masa Lebih Setuju Subsidi Rakyat Dicabut?

"Menkumham menolak permohonan pengesahan kubu Moeldoko pada 31 Maret 2021," kata Herzaky.

Pada poin ketiga, Herzaky menyinggung kubu Moeldoko masih memakai atribut Demokrat walau legalisasi kepengurusan ditolak. Dia mengeluhkan, kubu Moeldoko masih berbicara, membuat pernyataan, menunjukkan sikap, dan bertindak mengatasnamakan dan seolah-olah mencitrakan dirinya sebagai Partai Demokrat.

"Perbuatan yang dilakukan oleh para tersomasi dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan undang-undang, AD/ART Partai Demokrat, dan bertentangan dengan Surat Keputusan Menkumham," ujarnya. 

Di poin terakhir, Herzaky menyampaikan bahwa Partai Demokrat mendesak Kubu Moeldoko menyudahi semua agenda yang berhubungan dengan Demokrat. Dia menyebut, Demokrat akan mengambil langkah hukum kalau kubu Moeldoko terus melanggarnya.***

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak