Dinkes Inhil Bantah Informasi Mark Up Alkes dan Logistik Covid-19
Sementara itu, terkait dengan Adanya Dugaan dari beberapa LSM yang mengatakan bahwa kasus ini mesti di tindaklanjuti, kami kira hal itu wajar-wajar saja, sepanjang tidak melanggar konsep supremasi hukum.
Seperti yang disampaikan oleh salah satu Koalisi LSM yang melaporkan kasus tersebut. Bahwa pihaknya mengakui data-data yang disampaikan kurang Valid, alias sudah terbantahkan oleh Proses Audit pihak Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan.
"Kami mengakui bahwa kali ini, ikhtiar kami dalam membantu bapak Presiden Jokowi keliru, terutama terkait peran serta masyarakat guna turut serta mencegah praktek tindak pidana korupsi" ungkap Tengku Muhammad Asmawi, SH Aktivis Anti Korupsi, Wakil Ketua LSM JOLMA TE.(adv/diskominfops Inhil)