Tindaklanjuti SE Mendagri dan Menag, Pemkab Siak dan Instansi Vertikal Rapat Penanggulangan Penyebaran Covid-19
RIAU24.COM - SIAK- Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah beberapa hari kedepan, Pemkab Siak menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual bersama unsur forkopimda dan instansi vertikal, lintas Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Siak, pengurus Majlis Ulama Indonesia, Forum Kerukunan Umat Beragama, Forum Kewaspadaan Dini, beserta seluruh Camat dan Upika.
Rapat yang dipimpin Bupati Siak Alfedri dari Command Center Siak Live Room, tersebut, merupakan tindak lanjut dari sejumlah rapat yang telah dilaksanakan sebelumnya baik bersama Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten, yang membahas sejumlah langkah pengendalian penyebaran wabah Covid-19, diantaranya terkait pembatasan mudik lebaran, serta pelaksanaan ibadah keagamaan.
Kata Alfedri, fokus pemerintah pusat dan daerah pada saat ini dalam rangka pengendalian penyebaran Covid 19, adalah penegakan disiplin ditengah masyarakat.
Soal lain yang harus ditindaklanjuti kata dia adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Secara Mikro, yang telah berlaku pada Tanggal 4 - 17 Mei 2021 dan berlaku secara nasional.