Uang Kertas Nominal 1.0 Viral di Media Sosial, Ini Kata Perum Peruri
RIAU24.COM - Di media sosial, viral adanya lembaran mirip uang kertas bernominal 1.0. Dalam sebuah potongan vidio pendek yang diunggah oleh @puspotv, tampak lembaran kertas itu bertuluskan nama Bank Indonesia dan Perum Peruri Specimen.
"Ngasih THR pake uang pecahan ini lucu kali ya?" kata akun itu dilansir dari Sindonews.com, Senin, 10 Mei 2021.
Terkait hal itu, pihak Perum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Perum Peruri menyatakan, lembar kertas itu memang benar dicetak. Uang tersebut merupakan house note atau spesimen.
House note artinya uang yang tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah karena tidak memiliki ciri-ciri uang rupiah seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.
"Peruri menerbitkan house note atau uang spesimen digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri," tulis perseroan melalui akun Instagramnya.
Ketentuan dalam UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 disebutkan bahwa uang NKRI adalah rupiah dengan ciri paling sedikit memuat: