Wajib Pajak Berusaha di Pelalawan, Wajib Berkantor dan Miliki NPWP Cabang
RIAU24.COM - PELALAWAN- Bupati Pelalawan H Zukri mengeluarkan Surat Edaran tentang Kewajiban Berkantor dan Pendaftaran Wajib Pajak Cabang Bagi Orang Pribadi Atau Badan yang Melakukan Pekerjaan, Usaha dan atau Kegiatan di Kabupaten Pelalawan.
"Surat Edarannya sudah ditandatangani oleh Pak Bupati pada 5 Mei 2021,"kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan Budi Surlani, Senin, 10 Mei 2021.
Disebutkan oleh Budi Surlani, ada beberapa poin penting dalam Surat Edaran tersebut, untuk wajib pajak yang berusaha dan berkegiatan di Pelalawan.
Pertama, diinstruksikan kepada seluruh wajib pajak pribadi mapun seluruh badan usaha yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan di Kabupaten Pelalawan wajib berkantor dan memiliki NPWP Cabang di Kabupaten Pelalawan.
"Kemudian kepada pimpinan perusahaan atau badan usaha di Kabupaten Pelalawan mewajibkan pelaksana pekerjaan (rekanan/kontraktor) yang berasal dari luar Kabupaten Pelalawan, berkantor dan memiliki NPWP Cabang di Kabupaten Pelalawan sebagai salah satu syarat pelelangan dan pencairan dana pekerjaan,"jelas Budi Surlani.
Sanksi akan diberikan terhadap badan usaha atau perorangan yang melakukan pekerjaan di Kabupaten Pelalawan, namun tidak mengindahkan Surat Edaran Bupati Pelalawan Nomor 067/DPMPTSP/V/2021/139 ini.