ART Ini Disiksa Majikan, Salah Satunya Dipaksa Makan Tahi Kucing
RIAU24.COM - Wanita berninisial FF yang kini berusia 53 tahun resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.
FF di bui lantaran melanggar pasal Pasal 44 ayat 1 dan 2 UURI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP terhadap Asisten Rumah Tangganya sendiri (ART) berinisial EA (45).
Yang paling menghebohkan, FF bahkan menyuruh ART nya menyantap tahi kucing dikutip dari kumparan.com, Kamis, 20 Mei 2021.
Tak hanya itu, FF juga melakukan penganiayaan kepada ART nya tersebut.
Seperti melakukan tindakan kekerasan fisik kepada EA dengan cara memukul dengan tangan kosong atau alat yang ada di sekitar tersangka yaitu, sapu, paralon, selang air.
Yang lebih parahnya, bahkan korban pernah disetrika oleh FF.