Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Kasus Pemerkosaan Remaja Berniat Nikahi Korban, Netizen Meradang : Pemaksaan
RIAU24.COM - Anak anggota DPRD Bekasi tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur, AT (21), disebut berniat menikahi korbannya berinisial PU (15).
Kuasa hukum tersangka, Bambang Sunaryo, mengungkapkan, niatan untuk menikahkan AT dengan PU tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan dilansir dari kompas.
Dia pun berharap keluarga korban bersedia bertemu dan membahas kemungkinan pernikahan tersebut.
Apabila kedua keluarga sepakat, Bambang memastikan akan mengajukan pernikahan tersebut ke pengadilan agama agar PU diberikan dispensasi untuk menikah.
Hal ini mengingat PU masih di bawah umur.
Bambang pun menjamin bahwa PU tetap akan mendapatkan hak-haknya sebagai anak di bawah umur apabila korban pada akhirnya menikah dengan tersangka.