KPK Tolak Surat Keberatan Pegawai Terhadap Hasil TWK
RIAU24.COM - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak mencabut Surat Keputusan (SK) KPK No. 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes Pengetahuan Kewarganegaraan atau dikenal dengan TWK.
Wakil Ketua KPU Alexander Marwata mengungkapkan alasan penolakan surat keberatan yang diajukan tujuh dari 75 pegawai yang tidak lulus tes.
“KPK telah mengeluarkan SK No. 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei sebagai tindak lanjut hasil tes pengetahuan kewarganegaraan yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada KPK, yang menjelaskan 75 pegawai tidak memenuhi syarat menjadi aparatur negara (ASN), ” kata Alex dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Kamis, 3 Juni.
Alex mengatakan, keputusan tersebut didasarkan pada tugas dan wewenang lembaga antikorupsi untuk mengeluarkan kebijakan dan strategi pemberantasan korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta prinsip pemerintahan yang baik.
Pimpinan KPK, kata Alex, mengambil mitigasi risiko atau masalah yang mungkin timbul dari pegawai yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN.
“Atas dasar itu, kami sampaikan bahwa pimpinan KPK tidak bisa memenuhi permintaan Sujanarko dkk untuk mencabut SK tersebut,” tegas Alex.