Polda Sumut Masih Lengkapi Dokumen Kasus Vaksinasi Ilegal COVID-19
RIAU24.COM - Penyidik Polda Sumut masih menyelesaikan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi ilegal COVID-19.
Kasubbag Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan keempat tersangka tersebut adalah SW (40) agen properti Polonia Medan (pemberi suap), Dr IW (45) ASN/dokter di Rutan Klas I Medan (penerima suap).
Dua tersangka lainnya adalah dr KS (47) ASN/dokter di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap), dan SH Kabid Surveilans Dinkes Sumut.
Nainggolan menjelaskan, dari empat tersangka tersebut, tiga tersangka yakni SW, dr IW, dan dr KS kasusnya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sumut.
Sebelumnya, penyidik dari Ditreskrimsus pada Senin 24 Mei memeriksa saksi Pj Kepala Dinas Kesehatan (Kadis) Sumut Dr AYR, dan mantan Kadiskes Sumut Dr AHB sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Kemudian penyidik Ditreskrimum pada Selasa 25 Mei memeriksa empat saksi petugas Surveilans & Imunisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinkes Sumut dalam kasus vaksinasi ilegal COVID-19.