Melalui Rapat Pleno Khusus, Ketua DPH LAMR H Sofyan Said Resmi di Berhentikan
Disamping itu, persoalan plagiat buku " Susur Galur Pernikahan secara Adat Melayu Bengkalis " yang disusun Oleh H. Azra'i Jali (Alm), menerbitkan/mencetak ulang kembali dan mengedarkan buku tersebut atas nama LAMR Kabupaten Bengkalis, namun dalam terbitan/cetak ulang tersebut telah menghilangkan nama penyusun asal, mencantumkan nama orang lain sebagai penyusunnya.
"Keputusan dibuat untuk mengembalikan marwah LAMR Kabupaten Bengkalis, sehingga dalam perjalanannya ke depan dapat berfungsi dan berperan sebagaimana tujuan pendirian LAMR, membantu pemerintah san pembangunan Daerah serta pengembangan dan pelestarian Adat Istiadat dan Budaya Melayu di Provinsi Riau, khususnya Kabupaten Bengkalis,"pungkasnya.