Kanwil DJP Riau Berhasil Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 4,4 Miliar
RIAU24.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melalui 5 Kantor Pelayanan Pajak (KPP), telah selesai melakukan tindakan penyitaan terhadap aset Wajib Pajak/Penanggung Pajak baik berupa barang maupun rekening dengan perkiraan nilai 4,4 miliar rupiah melalui kegiatan Sita Serentak Periode Pertama Tahun 2021 di wilayah kerja masing-masing KPP (27/5).
Penyitaan dilakukan terhadap Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan pajak yang sebelumnya telah dilakukan tindakan persuasif seusai dengan prosedur tindakan penagihan aktif sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
"KPP yang mengikuti kegiatan Sita Serentak pertama tahun 2021 adalah KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Rengat, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci," kata Rizal Fahmi, selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Riau, Rabu, 9 Juni 2021.
Adapun aset Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang berhasil disita antara lain adalah sebagai berikut:
2. KPP Pratama Rengat berupa truck Mitsubishi Colt Diesel FE 74 S,