Menu

Pemerintah Kabupaten Siak, Lima BUMD dan Kejari Siak Tandatangani MoU Bantuan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Lina 11 Jun 2021, 18:11
Pemerintah Kabupaten Siak, Lima BUMD dan Kejari Siak Tandatangani MoU Bantuan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (foto/
Pemerintah Kabupaten Siak, Lima BUMD dan Kejari Siak Tandatangani MoU Bantuan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (foto/

Sementara itu Bupati Siak mengatakan Atas nama Pemerintah Kabupaten Siak kami mengucapkan selamat datang kepada Bapak Kejaksaan Tinggi Negeri Provinsi Riau diKota Istana Siak. Dan kami mengucapkan terima kasih karena Bapak telah meluangkan waktu pada hari ini. Acara ini telah dimulai dengan Penandatanganan MOU antara Pemerintah Kabupaten Siak dan beberapa BUMD se-Kabupaten Siak bersama Bapak Kejaksaan Negeri Siak. 

"Diharapkan dengan kedatangan Bapak Kajati kesiak ini dapat memberikan arahan-arahan kepada kita untuk pembekalan sekaligus memberikan motivasi dan menyemangati kita melaksanakan tata kelola pemerintah dengan baik selaku Aparatur Sipil Negara secara profesional dan melaksanakan tugas secara efektif dan akuntabel. Sehingga kinerja dari Pemerintah Kabupaten Siak termasuk beberapa BUMD bisa lebih baik dimasa yang akan datang."ucap Alfedri

Ditambahkan Alfedri Tujuan dari Penandatanganan MOU ini adalah untuk mendapatkan berbagai pendapat-pendapat hukum bahkan pendampingan hukum baik diPengadilan maupun diluar pengadilan selaku Jaksa Pengacara Negara.  Ada 5 BUMD yang ikut dalam penandatangan MOU ini yaitu PT.  Bumi Siak Pusako,  PT.  Permodalan Siak,  PT.  Sarana Pembangunan Siak,  PT.  Siak Pertambangan Energi,  dan PT.  KITB. Diharapkan lima BUMD ini dapat siap untuk menerima arahan-arahan dan pendapat hukum dimasa yang akan datang.  

Untuk Pemerintahan Desa juga mendapat pendampingan dalam TP4B dan dilanjutkan dengan Jaksa Jaga Desa. Hal ini dapat diberikan bimbingan bagaimana tata cara pengelolaan keuangan agar lebih tertib sehingga bisa terhindar dari hal-hal yang berhubungan dengan hukum."ucap Bupati Siak.

Halaman: 12Lihat Semua