JPU Kejari Bengkalis Kembali Tuntut Mati Tiga Orang Terdakwa Kasus Narkoba
Dijelaskan Isnan, kasus melibatkan para terdakwa ini terungkap pada Minggu (29/11/20) silam mengantarkan barang haram itu ke arah Desa Bandul, Kecamatan Tasik Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kemudian Senin (30/11/20) pukul 15.30 WIB terdakwa JL menghubungi JS untuk menitipkan barang sabu-sabu yang di ambilnya dari Malaysia.
Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa H alias Izan datang ke rumah JS yang berada di Jalan Perjuangan Desa Wonosari Bengkalis menyerahkan 2 karung goni berisi sabu-sabu kepada terdakwa JS.
Baca juga: Saat Pengawasan Penyaluran BPNT Otonom Desa Dungun Baru Rupat, Bhabin Sampaikan Pilkada Damai
Pada Selasa (1/12/20) sekitar pukul 03.30 WIB Tim Dit Narkoba Polda Riau mengamankan para terdakwa termasuk barang bukti sabu-sabu di rumahnya tersebut