Menu

Dikendalikan dari Lapas, 2 Orang Diringkus Polda Riau usai Kejar-kejaran di Jalan, 19 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi Disita

Chairul Hadi 22 Jun 2021, 11:07
Kapolda Riau Irjen Agung SIE, usai jumpa pers pengungkapan kasus peredaran 19 Kilogram Sabu serta 500 butir Ekstasi.
Kapolda Riau Irjen Agung SIE, usai jumpa pers pengungkapan kasus peredaran 19 Kilogram Sabu serta 500 butir Ekstasi.

RIAU24.COM Polda Riau bersama Bea Cukai Kabupaten Bengkalis menggagalkan peredaran gelap Narkotika. Dua pemuda turut diciduk bersama 19 kilogram Sabu serta 500 butir pil Ekstasi. Keduanya diduga dikendalikan oleh seseorang tahanan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kabupaten Bengkalis.

Penangkapan dilakukan oleh aparat gabungan dari jajaran Polda Riau dan Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bengkalis pada Sabtu 18 Juni 2021. Penegak hukum sebelumnya sudah mengendus informasi adanya orang bayaran yang membawa Sabu dan Ekstasi dalam jumlah besar. Penelusuran pun kemudian dilakukan.

"Kemudian pada Sabtu, kita dan Bea Cukai menangkap mereka saat di Jalan Lintas Bengkalis," kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi dalam jumpa persnya, Selasa 22 Juni 2021 didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Victor, Kabid Humas Kombes Sunarto serta Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan BC Bengkalis Tamrizi Riawan.


"Informasi awal bahwa 19 Kilogram Sabu dan 500 Ekstasi tersebut pesanan dari seorang bandar di daerah Lubuk Linggau," sambung Jenderal bintang dua ini.

Dua orang yang dibekuk itu masing-masing berinisial R dan A, tercatat sebagai warga Kabupaten Bengkalis. "Masuknya dari perairan menggunakan becak laut lalu dibawa ke darat, menggunakan sepeda motor NMax untuk selanjutnya dibawa ke Pekanbaru," sebutnya.

Halaman: 12Lihat Semua